Kata Kuasa Hukum, Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Wajar dan Manusiawi
Ali Lubis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa secara teknis hukum laporan tersebut tidak layak ditindaklanjuti.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Lubis, tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan.
Ali Lubis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa secara teknis hukum laporan tersebut tidak layak ditindaklanjuti.
Pertama soal legal standing pelapor. Tim kuasa hukum mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya ditanyakan kepolisian saat pertama kali laporan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).
Kedua, mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan transaksi elektronik.
Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku, agama, ras, dan golongan, apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ahmad Dhani," ucap Ali.
Penilaian ketiga, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar.
Perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar jika Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.
"Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif."
"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," ucap Ali.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.(Setyo Adi Nugroho)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kuasa Hukum Sebut Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Wajar dan Manusiawi