Pemprov DKI Jakarta Akan Bahas 45 Raperda di 2018
Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas selama satu tahun yakni terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) Raperda usulan Eksekutif
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 45 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2018.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 memuat sebanyak 45 (empat puluh lima).
Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas selama satu tahun yakni terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) Raperda usulan Eksekutif dan 12 (dua belas) usulan DPRD.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan, nantinya dalam proses pembentukan Perda DKI Jakarta Tahun 2018, agar mempersiapkan naskah dan pendukung lainya.
Baca: Mendagri Harap Pemda DKI Gunakan APBD 2018 Selesaikan Macet dan Banjir
"Kepada eksekutif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data-data pendukung lainnya," kata Judistira dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang memuat 45 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 15 November 2017.
Adapun susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2017 (diusulkan oleh eksekutif)
2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2018 (diusulkan oleh eksekutif)
3. Raperda tentang APBD DKI 2019 (diusulkan oleh eksekutif)
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022 (diusulkan oleh eksekutif)
5. Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan oleh eksekutif)
6. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 (diusulkan oleh eksekutif)