Kakek Cabuli Bocah Setelah Minum Ciu
Polresta Solo menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sumber, Banjarsari, Solo.Pelaku tersebut bernama Stefanus Budi Santoso alias Mbah Yes
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sumber, Banjarsari, Solo.
Pelaku tersebut bernama Stefanus Budi Santoso alias Mbah Yes (66), warga Sumber.
Adapun aksinya itu dilakukan pada Minggu (26/11/2017), pukul 18.00 WIB di kamar rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menuturkan, awalnya, tersangka menenggak minuman keras berjenis ciu, pada saat melakukan pencabulan.
Baca: Bahrun Naim Dikabarkan Tewas, Polisi Harus Waspadai Gerakan Teroris Model Ini
"Mbah Yes ini minum ciu saat mencabuli korban. Alasannya untuk mencari kehangatan, karena yang bersangkutan minum ciu tapi tetap dingin," ungkap Kompol saat memberi keterangan pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/11/2017).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Mbah Yes mengajak LM masuk ke dalam rumah.
Setelah itu dikuncinya pintu rumah dari dalam. Lalu Mbah Yes pun melancarkan aksi cabulnya.
Kelakuannya diketahui oleh orang tua korban, yang juga warga setempat.
"Yang bersangkutan sempat dipukuli lalu di bawa ke Mapolresta Solo saat itu juga, untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Baca: Mahyudin: Airlangga Calon Kuat Ketua Umum Golkar
Saat ditanyai Mbah Yes mengaku sudah lima kali mencabuli korban.
"Saya lakukan itu sudah beberapa kali, sepertinya lima kali," ucap Mbah Yes yang juga merupakan petugas keamanan kampung setempat.
Atas kejadian itu si korban trauma dan dalam perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Solo.
Mbah Yes dipidanakan menggunakan Pasal 81 UU RI No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Simak video di atas.(Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti)