Penangkapan Penghina Rizieq Shihab Disebut Sebagai Aksi Main Hakim Sendiri
Suhadi menilai upaya yang dilakukan LBH Bang Japar dan FPI merupakan perbuatan main hakim sendiri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AS diamankan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar dan Front Pembela Islam (FPI).
Dia diduga menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab melalui akun media sosial, Facebook.
Pengamat hukum, C Suhadi menyesalkan tindakan itu. Dia menilai upaya yang dilakukan LBH Bang Japar dan FPI merupakan perbuatan main hakim sendiri.
Menurut dia, penangkapan oleh pihak tidak berwenang serta merampas hak seseorang dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.
Baca: Bang Japar dan FPI Tangkap Seorang Pria, Diduga Menghina Rizieq Shihab di Facebook
"Saya mengecam langkah-langkah main hakim sendiri, karena itu melanggar hukum dan hak-hak asasi seseorang yang dilindungi hak-haknya oleh negara sebelum dibuktikan kesalahannya," tutur Suhadi, Selasa (5/12/2017).
Dia menjelaskan, kasus penghinaan merupakan delik aduan, perkara bisa diproses petugas setelah ada laporan.
Lalu,aparat kepolisian akan menindaklanjuti setelah menilai apakah kasus memenuhi unsur pidana.
Apabila perbuatan memenuhi syarat, maka status tersangka dapat disematkan.
Untuk menangkap dan menahan ada tahapan-tahapan dilalui. Upaya itu hanya boleh dilakukan polisi atau petugas pemerintah yang berwenang.
"Orang yang merasa kepentingan terganggu, bukan langsung menangkap pelaku, tetapi harus membuat laporan polisi. Polisi dan petugas terkait boleh menangkap, di luar itu tidak boleh," tambah Ketua New Ninja itu.
Baca: Empat Korban Banjir dan Longsor di Pacitan Ditemukan, Satu Lagi Masih Dicari
Sebelumnya, Direktur LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, mengklaim sudah menangkap seorang pria yang diduga penghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Bang Japar Jakarta Pusat, Edin dan anggota FPI di Kemayoran, pada Minggu (3/12/2017) malam.
Pelaku berinisial AS di akun Facebook pelaku menggunakan nama Ukky Thiam.