Pengamat Kebijakan Publik Berharap KPPU Sebagai Lembaga Negara Harus Menjaga Independensi
Agus Pambagio berharap KPPU sebagai lembaga negara harus menjaga independensi dan jangan sampai digunakan oleh satu pihak untuk menyerang pihak lain d
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Independensi Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan segera mengambil keputusan dalam sidang dugaan persaingan usaha dengan terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa selaku distributor Aqua dalam bulan ini akan diuji.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berharap KPPU sebagai lembaga negara harus menjaga independensi dan jangan sampai digunakan oleh satu pihak untuk menyerang pihak lain dalam rangka persaingan bisnis.
"Berita-berita negatif sepanjang persidangan ini jangan sampai mempengaruhi independensi putusan Majelis KPPU, karena kredibilitas KPPU dipertaruhkan disini," ujar Agus, Selasa (5/12/2017)
Agus yang terus memantau kasus ini sejal awal mengaku ada yang berbeda dengan kasus-kasus serupa yang juga disidangkan di KPPU.
Pemberitaan mengenai kasus yang berawal dari laporan satu toko yang diturunkan statusnya ini menjadi liar di media massa, dengan sangat gencar dan massif seolah-olah ada tangan kuat yang menopang untuk terus menyudutkan Aqua sebagai terlapor.
Tercatat lebih dari 200 berita yang menyudutkan PT Tirta Investama muncul secara sistematis sepanjang persidangan.
"Saya kok merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media masa dalam kasus ini. Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, untuk kasus Aqua ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor,” kata Agus.
"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal. Rilis yang beredar itu tidak pernah ada di website resmi. KPPU harus bisa menjelaskan masalah ini karena jelas ada yang janggal," tambah Agus.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengacara Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana yang menyebutkan bahwa sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput, namun tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang Tirta Investama dengan hanya mengutip investigator KPPU.
"Selama jalannya persidangan, kami hanya melihat hanya ada dua atau tiga wartawan yang hadir, kok bisa beritanya massif yang menyerang klien kami tanpa pernah di konfirmasi kebenarannya kepada kami selaku kuasa hukum. Ini tidak berimbang," kata Rikrik.
Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu Toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler, itupun karena ada masalah lain antara toko dan distributor.
Jadi tidak terbukti adanya tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan juga secara tegas menyatakan bahwa kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.
"Saat ini ada lebih dari 700 perusahaan produsen air minum dalam kemasan dan selama ini tidak pernah ada hambatan untuk masuk ke industri ini," tandas Faisal.