Pemprov DKI Akan Hapus LPJ RT RW, Sumarsono Justru Bilang Begini
Sumarsono pun mendukung jika Pemerintah DKI Jakarta melakukan penyederhanaan LPJ pada dana operasional RT RW.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan akan menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT RW pada tahun 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada kegiatan kunjungan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ke kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono yang ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat mengatakan aturan itu tidak diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Itu menjadi pengaturan lokal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia menegaskan setiap pengeluaran harus secara jelas tetap dipertanggungjawabankan baik dalam bentuk laporan ataupun kwitansi.
Baca: Calon Petahana Diingatkan Tidak Gelembungkan Dana Bansos dan Dana Hibah
"Ya itukan pengaturan lokal saja RT RW, Depdagri tidak mengatur sejauh itu. Intinya setiap kali ada pengeluaran uang satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana kan APBD berarti harus dipertanggungjawabkan. Bagaimana bentuknya, bisa lembar kwitansi, bisa laporan, apapun namanya," kata Sumarsono, Rabu (6/12/2017).
Ia pun menyarankan Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan penyederhanaan pada laporan itu bukan menghapus.
"Ya ga bisa dong. Kalau pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan bentuk lain. Uang dikeluarin minimal tanda tangan ada itu kwitansi moso uang dikasihkan dari langit. Kan bisa juga pertanggung jawaban dalam bentuk lain. Tidak laporan tapi kwitansi kan bisa juga," ujar Soni.
Sumarsono pun mendukung jika Pemerintah DKI Jakarta melakukan penyederhanaan LPJ pada dana operasional RT RW.
Menurut Soni, LPJ bahkan cukup diupload dan tak perlu berlembar-lembar kwitansi.
"Oh harus karena makin lama, kalau bisa jangan bikin ruwet, makin sederhana makin baik. Makin sederhana makin simpel, kwitansi ga perlu berlembar-lembar, cukup satu lembar kalo bisa bahkan kalo perlu pertanggungjawaban diupload cukup," kata Soni.
Lebih lanjut ujar Soni, Kemendagri belum menerima laporan terkait adanya wacana penghapusan laporan pertanggungjawaban dana operasional RT RW dari pemprov DKI.
"Ya belum, kalau gak lapor ya masa kita oyak oyak, yang kita tangani ya banyak provinsi," kata Soni.