Anies Baswedan : LPJ RT/RW Dilaporkan 6 Bulan Sekali
Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
Selain itu, Anies menegaskana kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Hal tersebut tertuang pada Pasal 45 yang berbunyi kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.
Anies juga menyinggung soal Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
Sehingga, pertanggungjawaban dana RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.
“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” jelasnya.
Anies memastikan bahwa kebijakan laporan keuangan RT/RW per enam sebulan itu, akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.