Pembacok Polisi Polsek Pondok Gede Menyerahkan Diri Setelah Menerima Nasehat Orangtua
Seorang pembacok dua anggota Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, Jumat (8/12/2017) pagi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pembacok dua anggota Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, Jumat (8/12/2017) pagi.
Tersangka berinisial S menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota setelah dinasehati kedua orangtuanya.
Baca: Pria yang Tewas Dengan Tubuh Terpotong-potong Dekat Stasiun Nambo Teridentifikasi
"Dia sempat kabur ke luar Bekasi, kemudian orangtuanya menasehati lewat sambungan telepon," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, Jumat (8/12/2017).
Terenyuh dengan nasehat orangtua, S kemudian pulang ke rumahnya di daerah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Baca: Tato Tulisan Stones di Dada Jadi Petunjuk Identitas Wanita Muda Korban Mutilasi di Karawang
Kerabat S kemudian menghubungi polisi akan membawa remaja berusia 20 tahun ini ke Mapolrestro Bekasi Kota.
"Sekitar pukul 09.00, S datang ke polres dan langsung diperiksa penyidik," jelas Erna.
Selama ini, kata Erna, S selalu berpindah-pindah ke sejumlah tempat kerabatnya di daerah Jawa Barat.
Baca: Pria Misterius Ditemukan Tewas Dengan Tubuh Terpotong-potong di Dekat Stasiun Nambo
Tujuannya untuk mengecoh polisi yang sedang memburunya.
"Dia menyesali perbuatannya, namun tetap kita proses sebagaimana hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, pihaknya masih menginterogasi S untuk mengetahui perannya saat mengeroyok dua anggota Polsek Pondokgede, Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji.
Baca: Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Jadi Sorotan Televisi Jepang
"Masih diperiksa penyidik terkait keterlibatannya dalam pengeroyokan itu," kata Dedy.
Kedua anggota itu dibacok saat berusaha membubarkan sekaligus mengamankan pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Raya Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi pada Minggu (3/12/2017) pukul 03.00.
Saat masuk di sebuah gang, rupanya mereka dikepung oleh sejumlah pemuda.
Tanpa sempat membela diri, korban keburu dibacok dan dipukul menggunakan balok kayu.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menetapkan lima tersangka lebih dulu, yakni IO (20), F (20), FM (21), H (20) dan IV (18).
Dedy mengimbau, agar dua tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
Polisi tidak akan segan melumpuhkan mereka bila melakukan perlawanan ketika mau ditangkap.
"Penyidik sudah pasti melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya bila melakukan perlawanan pada anggota," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul: Pembacok Polisi di Bekasi Serahkan Diri Setelah Dapat Kesadaran oleh Nasihat Orangtua