Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotak Kosong Berhasil Unggul di Pilkada 2024 Versi Hitung Cepat, Daerah Mana Saja?

Setidaknya ada dua wilayah dimana kotak kosong mengungguli suara pasangan calon. Dua daerah tersebut adalah Pilkada Bangka dan Pilkada Pangkalpinang.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kotak Kosong Berhasil Unggul di Pilkada 2024 Versi Hitung Cepat, Daerah Mana Saja?
Indonesiabaik
Ilustrasi kotak kosong menang Pemilu. Kotak kosong berhasil unggul dalam perhitungan cepat atau quick count Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kotak kosong berhasil unggul dalam perhitungan cepat atau quick count Pilkada Serentak 2024.

Setidaknya ada dua wilayah dimana kotak kosong mengungguli suara pasangan calon. 

Baca juga: PDIP Ungkap Anomali di Pilkada Banten: Intervensi Kekuasaan, Pelibatan Partai Coklat Hingga ASN

Dua daerah tersebut adalah Pilkada Bangka dan Pilkada Pangkalpinang.

Kotak Kosong Unggul 57,25 Persen di Pilkada Bangka

Perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada Bangka 2024 telah selesai dilakukan.

Dari 455 TPS yang ada di Kabupaten Bangka, kotak kosong atau kolom kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen.

Sementara pasangan Mulkan dan Ramadian meraup 50.443 suara atau 42,75 persen.

Berita Rekomendasi

Artinya, untuk sementara kolom kosong unggul dari paslon Mulkan-Mahardian.

Data ini diperoleh dari hasil scrapping pilkada2024.kpu.go.id atau klik di sini.

Diketahui website resmi KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang bisa diakses masyarakat umum memastikan bahwa kotak kosong mengungguli pasangan calon (paslon) tunggal H Mulkan-Ramadian.

Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan pihaknya belum akan menyampaikan informasi resmi karena menunggu hingga selesainya pleno penetapan perolehan suara tingkat KPU Bangka.

"Nanti kita belum bisa berkomentar saat ini hasil pencoblosan berada di PPK setiap kecamatan di Kabupaten Bangka.

Besok Jumat (29/11/2024) setiap PPK akan melakukan tahapan pleno yang hasilnya akan dibawa ke KPU Bangka.

Baru nantinya akan di plenokan ditingkat KPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas