Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Ida Tak Kenal Lelah Menuntut Keadilan dan Memperjuangkan Haknya

Seorang nenek bernama Ida Farida di Depok, Jawa Barat terus berjuang menuntut haknya dalam kasus penyerobotan tanah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nenek Ida Tak Kenal Lelah Menuntut Keadilan dan Memperjuangkan Haknya
NET
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang nenek bernama Ida Farida di Depok, Jawa Barat, terus berjuang menuntut haknya dalam dugaan kasus penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Ida juga terus melakukan perlawanan hukum meskipun dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok gugatannya ditolak majelis hakim.

Oleh karena itu, dia akan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Saya akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," tegas Ida, Kamis (7/12/2017).

Ida menuturkan, kasus tersebut sudah bergulir hampir 20 tahun.

Oleh karena itu, lahan yang diperjuangkannya tersebut menjadi tidak bermanfaat karena sengketa yang berlarut-larut tersebut.

"Masyarakat menghendaki sengketa ini cepat selesai, mereka juga meminta pemerintah pusat segera mengambil alih kasus sengketa lahan tersebut," terangnya.

Berita Rekomendasi

Ida juga berharap Pemerintah Pusat dan Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa ini yang sudah hampir 20 tahun berjalan dan tak kunjung selesai.

Karena sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan sesuai dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.

“Kami meminta Pemerintah dan Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa yang sudah hampir 20 tahun berjalan. Karena berdasarkan informasi sertifikat HGB sudah dibatalkan oleh BPN,” bebernya.

Menurut Ida, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan pernah menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan.

"Solusi awalnya, pemerintah akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar, maka sertifikat tanah akan dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut,"pungkas Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas