Siswi Pelakor Kelas 3 SMA Akhirnya Dikeluarkan Sekolah, Ini 5 Fakta tentang Hukuman DO-nya
Kisah siswi SMA asal Surabaya yang jadi pelakor memasuki episode baru. Marry mengunggah dua buah foto yang menunjukan surat dikeluarkannya Rida.
Editor: Tiara Shelavie
Melalui surat nomor 640/0056.5/436.6.4/O.SMA-TT1/2017 menyatakan bahwa siswi bernama Nisa resmi dikeluarkan dari sekolahnya, SMA Triunggal 1 Surabaya.
Surat sekaligus menyatakan sekolah telah mengembalikan Nisa kepada orang tua/wali murid.
Surat ini ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Komite Sekolah tersebut.
2. Melanggar Etika
Dalam surat itu diterangkan bahwa Nisa dikeluarkan lantaran pelanggaran etika belajar.
SMA Tritunggal 1 tak lagi mengakui Nisa sebagai murid termasuk aktivitas di luar sekolah gadis tersebut.
3. Kelas 12, IPS 1
Sebelumnya Nisa tercatat sebagai siswa kelas 12 konsentrasi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Nisa terdaftar sebagai murid IPS 1 tingkat kelas 12.
4. Melepas Seragam SMA
Surat pengeluaran itu sekaligus menanggalkan nomor induk siswa milik Nisa.
Nisa sebelumnya diketahui sebagai pemilik no Induk 1957.
Setelah dikeluarkan surat itu maka Nisa tak lagi berhak menggunakan no induk ini.
5. Di-DO Setelah Permintaan Maaf Marry
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.