Usai Dimutilasi, Suami Sadis Ini Juga Bakar Buku Nikah di Tubuh Jasad Istrinya
Faktor ekonomi menjadikan MK tega menghabisi nyawa istrinya, SA alias Nindi. Pelaku memutilasi korban dan membuangnya di beberapa tempat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tega memutilasi dan membakar jenazah seorang perempuan di Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Adapun pelaku diketahui bernama MK yang merupakan suami dari korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum korban dimutilasi, mayat korban sempat disembunyikan di ruang tengah kamar kos.
Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai. Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
"Pelaku selanjutnya menyembunyikan mayat korban di ruangan tengah kosan mereka berdua," kata Yusri, Rabu (13/12/2017).
Pada Selasa (5/12/2017), lanjutnya, pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban. "Kepala dan kaki korban dibuang di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujar dia.
Baca: Pupuk Indonesia akan Kembangkan 3,4 Juta ton NPK
Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon. "Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, faktor ekonomi menjadikan MK tega menghabisi nyawa istrinya, SA alias Nindi. Pelaku memutilasi korban dan membuangnya di beberapa tempat.
Saat ditemukan pada Kamis (7/12/2017) di Dusun Ciranggon III, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang, tubuh korban dalam keadaan gosong tanpa kaki dan kepala.
Tak lama, kaki dan kepala korban ditemukan di hutan Curug Cigentis, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegal Waru, Karawang. Motif
pelaku menghabisi istrinya ini karena kesal dengan berbagai permintaan korban yang tidak bisa dipenuhi pelaku. Korban bahkan sempat pamit dan ingin berpisah.