Tak Sembarang Orang Bisa Nikmati Sabu Cair di Diskotek MG, Pelanggan Harus Punya Kartu Anggota
"Sabu ini pun hanya bisa dikonsumsi oleh mereka yang mempunyai member card dari pemilik club berinisial RU itu,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak sembarang orang bisa mengonsumsi sabu liquid atau cair di diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Johny P Latupeirissa, mengatakan, orang yang mengonsumsinya harus memiliki kartu anggota.
Baca: BNN Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Pabrik Narkoba di MG Internasional Club
"Sabu ini pun hanya bisa dikonsumsi oleh mereka yang mempunyai member card dari pemilik club berinisial RU itu," kata Johny, Minggu (17/12/2017).
Menurut dia, hasil introgasi sementara para pengunjung mengaku ada yang tahu dan ada yang tidak tahu terkait sabu liquid tersebut.
Sabu cair dijual dalam bentuk botol air mineral dan tercampur di minuman keras di diskotek tersebut.
"Untuk mendapatkan sabu liquid ini, tak hanya membayar Rp 400-an ribu per-330 mililiter per-botolnya," katanya.
Baca: BNN Sebut Pabrik Narkoba di MG Internasional Club Jakarta Barat Beroperasi Malam Hari dan Terbesar
Diakuinya, pabrik narkoba kategori besar yang berada di lantai empat gedung diskotek MG itu sudah beroperasi dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya, RU yang kini masih buron, diketahui turut mencampurkan minuman keras yang dijual di diskotek tersebut.
Baca: Polri Jamin Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman
Akibatnya, dari ratusan pengunjung yang telah dilakukan tes urine didapatkan 120 orang positif mengonsumsi narkotika.
Terdiri dari 80 pria serta 40 wanita yang semuanya terdata sebagai warga negara Indonesia.
"RU masih kami lacak," katanya.
Pihaknya pun sudah menahan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca: Aziz Syamsuddin Serahkan Soal Jabatan Ketua DPR Kepada Airlangga Hartarto
Mereka di antaranya Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).
"Mereka diduga mengedarkan dan juga meracik narkotika jenis cairan (sabu liquid) itu," katanya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Hanya Member yang Bisa Nikmati Sabu Liquid di MG Club Jakbar