Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu, Kadisparbud DKI : Mereka Bilang Itu Ruangan Staff

Tinia menjelaskan selama ini pengawasan Pemprov DKI bersifat normatif, seperti pemerhatikan dari sisi administrasi dan perizinan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu, Kadisparbud DKI : Mereka Bilang Itu Ruangan Staff
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tinia Budiati, saat diwawancarai awak media di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tinia Budiati, mengatakan tidak menduga di lantai 4 Diskotek MG Internasion Club dijadikan tempat pembuatan narkoba.

Tini menuturkan, diskotek di Jalan Tubangke Bagus, Jakarta Barat itu, mengantongi izin sebagai tempat usaha hiburan malam.

"Tidak pernah menduga bahwa ada satu kegiatan di luar izin usaha yang telah diusulkan yaitu sebagai tempat hiburan diskotik," ujar Tini

Tinia menjelaskan selama ini pengawasan Pemprov DKI bersifat normatif, seperti pemerhatikan dari sisi administrasi dan perizinan.

"Izin kegiatan diskotik itu sendiri, jam buka dan tutup nya, kemudian aktivitas di dalamnya, sesuai dengan izin," ujar Tinia di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017).

Sedangkan untuk lantai 4, yang diduga menjadi pabrik pembuatan narkoba Sabu berjenis varian baru, yakni cair, pihaknya mengatakan bukan menjadi tugas Disparbud.

Berita Rekomendasi

Baca: Personel Dear Clouds Bongkar Penyebab Jonghyun Bunuh Diri, Ternyata karena Depresi

"Kalau seperti yang kita ketahui, MG ini ternyata membuat pabrik di lantai 4, memang itu bukan tugas kami, karena kami hanya di ruang tempat usaha tersebut. Karena mereka selama ini mengatakan bahwa itu adalah ruang staff dan sebagainya," kata Tinia.

Ia pun mengatakan pihaknya telah mencabut secara resmi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Diskotek MG Internasional Club, sejak Senin kemarin (18/12/2017).

"Dengan temuan ini bahkan kami jelas tegas bahwa kami tidak akan berkompromi ini langsung dicabut surat rekomendasi dinas pariwisata sudah kami layangan. Dari PTSP sudah mengeluarkan pencabutan izin usaha itu," ucap Tinia.

Diketahui pada Minggu dini hari (17/12/2017) BNN melakukan kegiatan operasi gabungan BNN yang dipimpin oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kekuatan 56 personil.

Dari operasi itu BNN menemukan berbagai narkotik dan obat-obatan terlarang, serta menahan 5 orang tersangka serta mendapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas