Terlibat Pencurian Uang di ATM, Polda Metro Tangkap Mantan Pemain Bola Kroasia, Vedran Muratovic
Vedran yang merupakan mantan pemain klub sepakbola di Indonesia tersebut melakukannya bersama 11 pelaku lainnya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Vedran Muratovic (34) warga negara Kroasia karena dugaan melakukan skimming atau pencurian data elektronik, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vedran yang merupakan mantan pemain klub sepakbola di Indonesia tersebut melakukannya bersama 11 pelaku lainnya. Yakni, EW, AZ, LZ, MVY, MIM, VB, DM, AC, AIA, dan FI.
“Pelaku sebelumnya pernah bermain di salah satu klub sepakbola di Indonesia, terakhir dua tahun lalu. Namun, saat itu ia mengalami cedera kaki dan memutuskan berhenti,” kata AKBP Aris Supriono, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Seperti diketahui, Vedran sebelumnya bermain di klub Persebaya pada 2012 lalu. Namun tak sampai satu musim ia mengundurkan diri karena orangtuanya meninggal.
Kemudian pada tahun 2015 bermain uji coba di Persiba (Balikpapan). Hanya satu musim ia bermain, memutuskan untuk berhenti karena cedera kaki.
“Setelah itu ia mengaku bertemu dengan pelaku lainnya di sebuah cafe di Jakarta. Mereka dari berbagai negara seperti Bulgaria, Romania, Ukraina,” katanya.
Namun, pertemuan tersebut membuahkan hasil ide kejahatan. Dengan berencana melakukan skimming pada ATM.
“Mereka mengaku baru bertemu di sini. Dan merencanakan kejahatannya. Padahal modus ini kerap dilakukan oleh WNA dan kami selalu berhasil tangkap,” Aris.
Tak hanya pemain sepakbola, pelaku lainnya, Lazar Stoyanov (33) WNA Bulgaria juga masuk komplotan. Ia sebelumnya sebagai anggota militer di negaranya.
“Tapi pelaku justru terjerumus dengan komplotan ini dan melakukan kejahatannya di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Direskrimum PMJ, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah beraksi sejak dua bulan lalu.
Namun, para pelaku berhasil ditangkap di beberapa wilayah Jakarta pada 27 Oktober. “Komplotan ini telah berhasil menggasak harta para korban sebesar Rp 300 juta,” katanya.
Pengungkapan tersebut, lanjut Nico, bermula dari laporan seorang nasabah bank yang debitnya berkurang.
Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi.