Banyak WNA yang Dideportasi, Ini Alasannya
Maman Budiman mengatakan bahwa hingga akhir tahun ini banyak warga negara asing (WNA) dideportasi lantaran tak mau perpanjang visa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Imigrasi Jakarta Timur, Maman Budiman mengatakan bahwa hingga akhir tahun ini banyak warga negara asing (WNA) dideportasi lantaran tak mau perpanjang visa.
Hal tersebut diketahui dari data sepanjang 2017 ini yang dikumpulkan oleh Imigrasi Jakarta Timur.
Baca: Ketua DPR Baru Harus Bersih Korupsi dan Tidak Anti KPK
"Kebanyakan dari mereka setelah di sini banyak yang tidak memperpanjang paspornya atau visanya. Sehingga kami melakukan upaya dengan operasi mandiri maupun gabungan," kata Maman, Rabu (20/12/2017).
Maman menyebut, sepanjang tahun 2017 ini pula, pihaknya telah melakukan deportasi 107 WNA. Jumlah tersebut menurutnya meningkat dibanding data pada 2016.
"Kalau tahun lalu, kami mendeportasi 49 WNA. Dan warga negara yang paling banyak dideportasi adalah Nigeria, Mesir, India, Arab Saudi, dan Nepal," katanya.
Selain itu, pada 2017, Kantor Imigrasi Jakarta Timur menerbitkan izin tinggal keimigrasian kepada WNA. Sebanyak 3.571 untuk izin tinggal kunjungan, 1.754 untuk izin tinggal terbatas, dan 143 untuk izin tinggal tetap.
Warga negara China tercatat paling banyak mengajukan permohonan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas serta WN India untuk izin tinggal tetap.
"Izin tinggal kunjungan: China sebanyak 2.266, Yaman sebanyak 138, Korea Selatan sebanyak 127, Arab Saudi sebanyak 104, dan Belanda sebanyak 100. Izin tinggal terbatas: China sebanyak 493, Korsel sebanyak 284, India sebanyak 170, Yaman sebanyak 95, Malaysia sebanyak 81. Izin tinggal tetap: India sebanyak 25, Jepang sebanyak 12," katanya.