Modus Baru, Meracik Ekstasi Kemasan Kapsul di Kamar Apartemen
"Berdasarkan keterangannya, diketahui barang tersebut milik pacarnya yang bernama KVL yang tinggal satu kamar dengannya," ungkap Eko
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan diketahui, para pelaku menjadikan tempat itu sebagai home industry atau tempat pembuatan ekstasi kapsul.
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari aksi tim yang dipimpin Komisaris Besar Jimmy Agustinus Anies menggerebek serta menangkap Angela Monica atau AGM di lantai 21 unit CE apartemen itu pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menyita 1 kg sabu.
"Berdasarkan keterangannya, diketahui barang tersebut milik pacarnya yang bernama KVL yang tinggal satu kamar dengannya," ungkap Eko, Rabu (20/12/2017). KVL adalah Kevin Lienardi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 6 Balkon Unit AE, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB untuk menangkap KVL.
Baca: Sejak Menjanda, Wanita Asal Jember Ini Jadi Sopir Truk Cabe untuk Hidupi Anak-anaknya
Hasilnya sabu yang disita itu adalah milik KVL dan Handy Lukito Ramli atau HLR serta Andry Soebiyanto alias AS.
Selang beberapa jam kemudian, Polisi melakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 33 Unit AL untuk menangkap HLR dan AS.
Namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ," ucapnya.
Menurut Eko, para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasidengan cara memasukkan ke dalam kotak bekas minuman kemasan, untuk mengelabui petugas dalam peredarannya.
"Ini merupakan modus baru. Mereka melakukan ini untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter: Junianto Hamonangan