Aula SMPN 32 Jakarta Rubuh, Ruwetnya Proses Renovasi Cagar Budaya di Dalam Sekolah
Pihak sekolah mengaku betapa ruwetnya mengurusi bangunan cagar budaya yang berada dan menjadi bagian dari bangunan sekolah.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Kewenangan Dinas Pendidikan
Sementara itu di hari yang sama anggota Komisi E DPRD Jakarta memantau aula yang rubuh.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Ashraf Ali menilai tanggung jawab renovasi berada di bawah Dinas Pendidikan karena berada di lingkungan sekolah.
“Ini tanggung jawab penuh Dinas Pendidikan, kalau persoalan tidak ada respon dari pihak lain bukan berarti itu kesalahan pihak lain. Tanggung jawab Dinas Pendidikan adalah melakukan koordinasi yang cepat dan nyata, saya kira Dinas Pendidikan lalai dalam hak ini,” ungkap Ashraf.
Ke depannya, Ashraf menilai perlu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jakarta mengenai kinerja Dinas Pendidikan.
Ia juga mengusulkan bahwa hal-hal terkait bangunan fisik di kawasan sekolah agar dipegang oleh dinas yang terkait teknik bangunan fisik.
“Harusnya masalah seperti ini tidak dipegang oleh Dinas Pendidikan yang terkait dengan kurikulum dan bertanggung jawab pada penyerapan ilmu siswa-siswi. Biarkanlah masalah bangunan fisik di kawasan sekolah dipegang oleh dinas yang berkaitan dengan bangunan fisik,” katanya.