Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 8 Geng Motor Tersangka Penjarah Toko Busana yang Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Perempuan

"Total tersangka adalah 8 orang. Lima diantaranya di bawah umur," kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dari 8 Geng Motor Tersangka Penjarah Toko Busana yang Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Perempuan
WARTA KOTA/BUDI SAM LAUW
Anggota geng motor perempuan, pelaku penjarahan toko pakaian di Depok yang ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tersangka anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang menjarah di toko pakaian Fernando Stores di Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok, Minggu (24/12/217) bertambah menjadi 8 orang.

Kedelapan orang itu termasuk pula 3 orang perempuan anggota geng motor yang turut melakukan penjarahan.

Sementara 18 orang lainnya yang turut ditangkap, kini sudah dipulangkan ke keluarganya.

Hal itu dikatakan Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/12/2107).

"Total tersangka adalah 8 orang. Lima diantaranya di bawah umur," kata Didik.

Para tersangka itu adalah Ahmad Baqir bin Abubakar (18), pengemudi ojek online warga Jalan Salak RT 9/01, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok; Alpin Pratama (20) warga Kelurahan Mampang, Pancoran Mas; Faturahman (17), pelajar, warga Kampung Baru, Kelurahan Ratu Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor;

Baca: Pesan Gurame dan Sayur Asem, Segini Tagihan untuk Jokowi dan Rombongan Pas Makan Siang di Puncak

Berita Rekomendasi

Baca: Mulai 1 Januari 2018 Angkot Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta

Al Gifahri Alias Fahri (16), pelajar SMK, warga Perumahan Nusa Indah Residence, Tanah Baru, Bogor Utara; Dewa Sharul Ramadhan (16), karyawan swasta, warga Jalan Raden Saleh, Beji, Depok.

Tiga orang perempuan yakni Exter Al Afna (18) warga Perum Dpok Mulya 1, RT 08/15 No 1, Beji, Depok; Bella Arsita (16) warga Kampung Bulak Rambutan, Cipayung, Pancoran Mas, dab Yuvita Anggraeni (17), warga Jalan Kampung Utan, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya 26 anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang dibekuk aparat Polresta Depok, karena diduga telah melakukan penjarahan di toko pakaian Fernando Stores di Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok, Minggu (24/12/217) dinihari lalu. Dari jumlah itu 8 dijadikan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana memastikan bahwa 18 orang lainnya yang ikut ditangkap, sudah dipulangkan ke keluarga dan orangtua mereka untuk dibina.

Mereka, kata Putu, akan dijadikan saksi dalam kasus ini serta untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

"Selain yang ditetapkan tersangka, 19 orang lainnya sudah dipulangkan. Kemungkinan masih ada pelaku lain dan kini masih kami dalami lagi," kata Putu, Selasa (26/12/2017).

Ia mengatakan untuk ke 8 orang yang ditetapkan tersangka, beberapa dipastikan berusa dibawah 18 tahun atau dalam kategori anak.

Karenanya kata Putu, pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu.

Sebelumnya Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, mengatakan dari 26 orang anggota geng motor yang dibekuk, jika tidak terlibat dalam aksi penjarahan, mereka akan dikembalikan kepada keluarga.

"Syaratnya keluarga atau orangtua harus lebih mengawasi dan mendidik anaknya, ke depannya. Sebab mereka sudah bergaul dengan gerombolan yang berpotensi melakukan tindak pidana kriminal hingga narkoba dan tawuran," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas