Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Polisi Minta Pemprov DKI Kembalikan Fungsi Jalan di Tanah Abang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Polisi Minta Pemprov DKI Kembalikan Fungsi Jalan di Tanah Abang
Alex Suban/Alex Suban
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena sesaat lagi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan dibuka kembali kedua arahnya, Kamis (28/12/2017) sore. Para PKL ini diijinkan berjualan di badan Jalan Jatibaru, pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang mengganggu arus lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya ke Pasar Blok G Tanah Abang.

"Lebih tertib ditempatkan di Blok G karena kosong situ, jadi lebih bagus di sana darioada dicarikan tempat yang kira-kira mengganggu lalu lintas," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/12/2017).

Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan evaluasi terkait kebijakan yang berlaku sejak 22 Desember 2017 tersebut. Sebab, saat ini, evaluasi belum bisa dilakukan sepenuhnya. Karena aktivitas masyarakat baru bisa dilihat setelah libur panjang usai.

Baca: Hilangkan Cap Tak Bersih Pada Kader Golkar yang Jadi Saksi di KPK

"Evaluasi setelah tanggal 3 Januari 2018 baru kelihatan kepadatannya nanti," ujar Halim.

BERITA TERKAIT

Halim berencana melangsungkan pertemuan dengan pihak Wali Kota Jakarta Pusat untuk menyampaikan usulan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan Jalan Jatibaru Raya.

"Saya sampaikan saran yang lebih bagus kembalikan ke fungsinya kan' sudah ada," ujar Halim.

Penolakan penataan Tanah Abang oleh Pemprov DKI Jakarta juga tersebar di media sosial. Melalui petisi '@aniesbaswedan, Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang'. Sampai saat ini, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 30 ribu orang dan masih terus bertambah tiap detik.

Kritik juga datang dari para pengamat transportasi. Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai kebijakan memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/12/2017).

Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas