Tiga Pekerja Tewas, Apartemen Pakubuwono Terbukti Salahi Prosedur Keselamatan Kerja
Pada proses konstruksi tersebut, melanggar aturan K3. Tindakan ini bisa dijerat pidana, apalagi sampai menewaskan korban jiwa.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memeriksa sejumlah pihak terkait peristiwa ambruknya kanopi pada pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring.
Sejumlah kesalahan pun ditemukan hingga berakibat tewasnya tiga pekerja proyek.
"Saat kejadian, prosedur K3-nya tidak dilakukan," kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Herman Prakoso Hidayat, Kamis (28/12/2017) siang.
Usai dilakukan investigasi oleh unit reaksi cepat Kemenaker, diketahui prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dilakukan. Pada proses konstruksi tersebut, melanggar aturan K3. Tindakan ini bisa dijerat pidana, apalagi sampai menewaskan korban jiwa.
Herman mengatakan, saat tembok patah dan roboh itu, ada pekerja di atas atap tengah melakukan penimbunan tanah untuk membuat taman. Tapi di saat bersamaan, ada pekerja juga yang mengerjakan interior di bawahnya. Pekerja yang di bawah yang menjadi korbannya.
"Seharusnya ya tidak boleh, kalau di atas ada pengerjaan, di bawahnya harus steril tidak boleh ada orang pekerja," ulas Herman.
Baca: Gayanya Sok Jagoan, Nantang-nantang Saat Diklaksoni, Nyali 4 ABG Ciut Saat yang Ditantang Buka Jaket
Baca: Teknologi Cerdas i-AMT di MPV Wuling Cortez Bikin Perpindahan Gigi Terasa Lembut dan Tanpa Selip
Herman menambahkan, pihaknya akan melakukan penindakan setelah penyelidikan ini selesai.
Diketahui, bangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Simprug, Kebayoran Lama, ambruk pada Selasa (26/12) malam lalu. Tiga pekerja tewas dan tiga orang lainnya terluka.
Salah satu pekerja yang tewas juga sudah berhasil dievakuasi 20 jam kemudian lantaran terjebak di bawah reruntuhan puing bangunan.
Tim Puslabfor Mabes Polri pada kesempatan sama juga melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang pekerja serta 3 pekerja luka-luka yakni Aris Suryanto bin Sumadi (33) mengalami luka patah pada pergelangan tangan kiri dan kaki kanan, Muklas (44) luka sobek dibagian kepala sebelah kiri (7 jahitan) dan Idris bin Sohari (28) mengalami luka lecet diketiak kiri dan kanan, serta luka sobek di kaki sebelah kiri (5 jahitan).
Sedangkan korban tewas yakni Adi als Bima (30), Khoirul Ma'sum (35) dan Dede Irawan. Tim juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait insiden tersebut.
Penulis: Feryanto Hadi