Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuduh Selingkuh, Seorang Suami di Jakarta Barat Siram Istrinya Minyak Tanah, Nyaris Dibakar

Mardiansyah atau IA (30) tega menyiram istrinya Fani Fanila atau NI (31) dengan minyak tanah dan bahkan berniat membakar istrinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuduh Selingkuh, Seorang Suami di Jakarta Barat Siram Istrinya Minyak Tanah, Nyaris Dibakar
tribunnews.com/iman suryanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mardiansyah atau IA (30) tega menyiram istrinya Fani Fanila atau NI (31) dengan minyak tanah dan bahkan berniat membakar istrinya.

Lokasi kejadian terjadi di sekitar persimpangan traffic light Grogol, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2017) malam.

Kasus ini, diungkapkan oleh AKP Yeni sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pasangan suami istri (Pasutri) sebagai warga Rumah Susun (Rusun) Pesakih ini memang iya sempat terjadi kekisruhan permasalahan rumah tangga mereka (IA dan NI). Bahkan sempat NI ini disiram minyak tanah, serta hendak dibakar hidup-hidup oleh suaminya, IA. Namun, perihal masalah ini sudah diselesaikan dengan secara kekeluargaan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Yeni, Rabu (3/1/2018).

Menurut Yeni korban yang saat disiram minyak tanah oleh suaminya serta langsung melarikan diri meminta bantuan ke Pos Polisi Citra Land.

Baca: Habis Begituan dengan Selingkuhan, Wanto Kejang-kejang Lalu Tewas, Ini yang Ia Minum Sebelumnya

Saat meminta bantuan, papar Yeni sang suami pun tengah nongkrong di Kawasan Citra Land.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah kasus permasalahan mereka ini sebenarnya sepele dan sudah selesai. Mereka bertengkar adu mulut lantaran IA menuding NI ini sudah berselingkuh. NI saat itu pun, enggan membuat laporan ke kami dan masalah ini pun diselesaikan kekeluargaan dengan suaminya," paparnya.

"Mereka, membuat surat pernyataan dengan poin-poin isinya yang sudah disepakati bersama. Kalau sampai terulang, pasti mereka bersedia diproses sesuai ketentuan peraturan," jelasnya. (*)

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas