Polisi Tangerang Ringkus Guru SD yang Cabuli 25 Anak-anak
Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus seorang guru sekolah dasar honorer atas dugaan pencabulan terhadap 25 anak-anak.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
WS mengatakan, gubug yang didirikanya di Sakem, Tamiang berdekatan dengan Pondok Pesantren. Tersangka mengklaim memiliki suara bagus sehingga banyak anak pesantren yang mendatanginya meminta resep agar suara bagus.
"Banyaknya anak-anak yang mendatanginya membuat salah satu tetangga tidak terima sehingga gubug yang didirikannya dibakar," ujar Sabilul.
WS kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan gubug Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober 2017.
Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa.
Hingga pada tanggal 2 Desember 2017, tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada 3 anak-anak. Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 14 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /29/K/XII/2017/Sek.Rajeg Tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.
Setelah dilakukan visum, kasus itu diambil alih Polresta Tangerang dengan Pelimpahan Berkas Perkara Nomor B: 151/XII/2017/Sek.Rajeg, tanggal 20 Desember 2017.
Pelimpahan penanganan itu dilatarbelakangi sensitivitas kasus serta pola penanganan yang harus benar-benar maksimal. Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.
"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," ujar Sabilul.
Polresta Tangerang telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal. Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun," ujar Sabilul.
Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara.
Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan. Hingga saat ini, proses sudah pada tinggkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban serta dalam proses pemberkasan.