MA Cabut Pergub Larangan Motor, Pemprov DKI: Kalau Dibatalkan Ya Dicabut Saja
Jika MA sudah mengeluarkan keputusan seperti itu, kata Yayan, maka pihaknya tidak akan mengalami masalah dalam mencabut Pergub tersebut,
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Agung membatalkan Pergub mengenai larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin.
Pergub tersebut dibuat pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika MA sudah mengeluarkan keputusan seperti itu, kata Yayan, maka pihaknya tidak akan mengalami masalah dalam mencabut Pergub tersebut.
Baca: Yasonna Minta Jajaran Kemenkumham Tetap Netral Hadapi Tahun Politik
"Kalau udah dibatalkan, dicabut ya dicabut aja, otomatis kan nggak ada pengaturannya lagi," ujar Yayan, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Kendati demikian menurutnya, jika nantinya ada Pergub baru, tentunya harus dilaporkan terlebih dahulu pada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
"Cuma nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru, itu harus kita laporkan dulu ke pimpinan," jelas Yayan.
Ia kemudian kembali menegaskan bahwa jika memang Pergub era Ahok ingin dicabut, ya tidak akan menjadi masalah.
Baca: Tito Perintahkan Kapolda Kalsel Sisihkan Beras Sitaan untuk Operasi Pasar
"Kalau untuk putusan Mahkamah Agung, kan kalau kita cabut ya cabut aja (karena sudah dibatalkan)," kata Yayan.
Yayan pun memang telah melaporkan keputusan MA tersebut pada Anies-Sandi dan saat ini Pemprov DKI serta Dinas Perhubungan DKI tengah mengkaji putusan tersebut.
Ia menuturkan harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) terkait hal itu.
"Kan harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu paling tidak, saya membuat laporan," tegas Yayan.
Sebelumnya MA telah membatalkan Pergub tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, pada Senin, 8 Januari 2018.
MA mengabulkan permohonan Diki Iskandar dan Yuliansah Hamid untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014, terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan tersebut.
Pergub yang dibuat pada masa kepemimpinan Ahok itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.