Prabowo Beri Waktu Sebulan Anggota KPK DKI Lepas Jabatan Komisaris Utama BUMD
Yusuf belakangan ketahuan masih menjabat komisaris utama PT Jaktour saat menerima SK pengangkatan gubernur sebagai anggota Komite PK TGUPP.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) M Yusuf, diberi waktu sebulan untuk jabatan Komisaris Utama di PT Jakarta Tourisindo (PT Jaktour).
PT Jaktour merupakan BUMD DKI Jakarta.
Baca: Penjual Miras di Puncak Gunakan Modus Baru Setelah Sering Dirazia, Begini Caranya
Anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, apabila dalam waktu satu bulan Yusuf tak melepas jabatan komisaris utama, maka dewan akan bertindak.
"Kami akan panggil kepala badan pengelola BUMD untuk melakukan evaluasi," kata Prabowo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (10/1/2018).
Baca: Hari ke-3, Sebanyak 10.951 Netizen Tandatangani Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai
Tapi apabila Yusuf melepas jabatannya, maka pengelola BUMD tak perlu dipanggi Komisi B DPRD DKI.
Yusuf belakangan ketahuan masih menjabat komisaris utama PT Jaktour saat menerima SK pengangkatan gubernur sebagai anggota Komite PK TGUPP.
"Harus dilepas dong jabatan komisaris utamanya. Itu kan rawan conflict of interest," ujar Prabowo.
Apabila Yusuf tak mau melepas jabatan itu, kata Prabowo, dia harus rela mundur dari TGUPP.
"Anies-Sandi harus tegas (kalau Yusuf tak mau lepas jabatan komisaris utama)," ucap Prabowo. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Anggota TGUPP Anies-Sandi Diberi Waktu Sebulan untuk Lepas Jabatan Komisaris Utama PT Jaktour