Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Beri Waktu Sebulan Anggota KPK DKI Lepas Jabatan Komisaris Utama BUMD

Yusuf belakangan ketahuan masih menjabat komisaris utama PT Jaktour saat menerima SK pengangkatan gubernur sebagai anggota Komite PK TGUPP.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Prabowo Beri Waktu Sebulan Anggota KPK DKI Lepas Jabatan Komisaris Utama BUMD
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI usai diresmikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) M Yusuf, diberi waktu sebulan untuk jabatan Komisaris Utama di PT Jakarta Tourisindo (PT Jaktour).

PT Jaktour merupakan BUMD DKI Jakarta.

Baca: Penjual Miras di Puncak Gunakan Modus Baru Setelah Sering Dirazia, Begini Caranya

Anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, apabila dalam waktu satu bulan Yusuf tak melepas jabatan komisaris utama, maka dewan akan bertindak.

"Kami akan panggil kepala badan pengelola BUMD untuk melakukan evaluasi," kata Prabowo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (10/1/2018).

Baca: Hari ke-3, Sebanyak 10.951 Netizen Tandatangani Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai

Tapi apabila Yusuf melepas jabatannya, maka pengelola BUMD tak perlu dipanggi Komisi B DPRD DKI.

Berita Rekomendasi

Yusuf belakangan ketahuan masih menjabat komisaris utama PT Jaktour saat menerima SK pengangkatan gubernur sebagai anggota Komite PK TGUPP.

"Harus dilepas dong jabatan komisaris utamanya. Itu kan rawan conflict of interest," ujar Prabowo.

Apabila Yusuf tak mau melepas jabatan itu, kata Prabowo, dia harus rela mundur dari TGUPP.

"Anies-Sandi harus tegas (kalau Yusuf tak mau lepas jabatan komisaris utama)," ucap Prabowo. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Anggota TGUPP Anies-Sandi Diberi Waktu Sebulan untuk Lepas Jabatan Komisaris Utama PT Jaktour

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas