Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Mulai Rabu Motor yang Melintas Jl MH Thamrin Tidak Ditilang

Halim Pagarra juga mengatakan, kebijakan tilang-menilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Metro: Mulai Rabu Motor yang Melintas Jl MH Thamrin Tidak Ditilang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan mulai Rabu (10/1/2018) kemarin, pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tidak ditilang menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin.

"Kalau Pergubnya dicabut dan rambunya dicabut juga, berarti kita laksanakan putusan tersebut, motor diperbolehkan melintas," katanya setelah acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Redtop Jakarta Pusat.

Halim Pagarra juga mengatakan, kebijakan tilang-menilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Kalau pelanggaran lain seperti lawan arus dan sebagainya, tetap kita tilang," tegasnya.

Hal yang sama dikemukakan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

"Tidak ada penindakan lagi, kecuali motor tersebut melakukan pelanggaran lain. Misalnya tidak menggunakan helm," katanya kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Budiyanto mengaku sudah mensosialisasikan agar seluruh polisi tidak menilang motor yang masuk ke ruas Jalam MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub DKI tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00-23.00.

Pergub itu dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebagai tindak lanjutnya, Dishub DKI mencopoti semua rambu larangan motor di jalan itu.

Diganti pembatasan

Setelah Pergub larangan sepeda motor dibatalkan MA, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyarankan agar pelarangan itu diganti dengan pembatasan, yakni dengan cara memberlakukan sistem ganjil-genap, seperti yang selama ini diterapkan kepada kendaraan roda empat.

"Jadi pemberlakuan pelarangan sepeda motor berdasarkan pergub (lama) itu diganti dengan ganjil-genap. Dengan adanya pencabutan (pergub) tersebut, saya harapkan pemerintah juga mengganti pergubnya dengan ganjil-genap. Jadi tidak serta merta kendaraan roda dua semua dibolehkan langsung di MH Thamrin," kata Halim saat acara FGD di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Baca: Pengendara Motor Kini Bebas Melintas Jalan MH Thamrim

Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi

Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, sejak kendaraan roda dua dilarang melewati Jalan MH Thamrin sejak Gubernur DKI Jakarta masih dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2014.

"Sejak ada pembatasan sepeda motor, tingkat kecelakaan berkurang, karena otomatis sepeda motor dilarang melewati, dibandingkan ruas yang lain. Orientasinya sebenarnya agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.

Halim mengakui masih terdapat pro dan kontra dari sejumlah pihak terkait pembatalan pergub. Sebagai jalan tengah, Dirlantas menyarankan agar sistem ganjil-genap diterapkan di Jalan MH Thamrin.

"Memang di forum ini ada pro dan kontra, jadi kami sarankan tidak serta merta meloloskan pesepeda motor di Jalan MH Thamrin sampai Bundaran HI. Kami sarankan pemerintah untuk langsung membuat pergub baru pembatasan dengan ganjil-genap," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas