Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan.

Editor: Sanusi
zoom-in BPN: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan.

Sertifikat ini, termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita tidak bisa batalkan secara volunteer karena keputusan yang sudah kita bikin akan kita pertahankan semakimal mungkin," ujar Sofyan di sela-sela penutupan Rapat Kerja Nasional, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca: Ini yang Dilakukan Wulan Guritno Saat Curigai Pergaulan Anak

Ia menuturkan, surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut masuk sejak sekitar 2 minggu yang lalu.

Karena Sofyan tengah berada di luar kota, ia meminta kepada para staf ahli untuk mempelajari permintaan dari Anies tersebut.

Hasilnya, permintaan Anies belum bisa dipenuhi karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.

"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan.

Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.

Meski demikian, Sofyan memaklumi jika Anies memiliki pendapat atau pemikiran yang lain. Oleh sebab itu, ia mempersilakan Anies untuk menempuh jalur pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu normal sekali, setiap instansi berhak dikoreksi," tandas Sofyan.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas