Pemprov DKI Jakarta Akan Buat Kebijakan Baru Untuk Jalan Thamrin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan membuat kebijakan baru di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Februari 2018.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
![Pemprov DKI Jakarta Akan Buat Kebijakan Baru Untuk Jalan Thamrin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-dinas-perhubungan-dan-transportasi-dki-jakarta-andri-yansyah_20180112_155720.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan membuat kebijakan baru di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Februari 2018.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin.
Andri akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan kajian yang komprehensif.
Baca: Ini Alasan Alumni 212 Layangkan Protes Kepada Facebook
Saat ini sedang dibahas opsi kebijakan baru Pemerintah di Jalan Thamrin.
Andri mencontohkan, bisa diterapkan peraturan ganjil genap pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Opsi lainnya, tetap memberlakukan pembatasan kendaraan sepeda motor, tapi diterapkan pada jam-jam tertentu.
Baca: Hadapi Peserta Aksi 121, Satpam Kantor Facebook Indonesia Berpeci Putih
"Apakah kita terapkan ganjil-genap. Atau pembatasan kembali, tapi tidak dari jam 06.00-23.00. Tapi, pembatasan dari jam yang sama diterapkan ganjil-genap," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, memberikan waktu satu bulan untuk Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Baca: Wali Kota Batu Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pemprov DKI harus melakukan evaluasi, kemudian membuat kebijakan baru di Jalan Thamrin.
"Akan dilakukan monitoring dan evaluasi kita kasih limit waktu 1 bulan. Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan," ujar Kingkin.