2 Pencuri di Rumah Anggota DPR RI Ditangkap Polisi, Ini Barang yang Digasaknya
Dua maling yang menyatroni rumah anggota DPR RI dari fraksi PAN, Daeng Muhammad ditangkap polisi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2018) malam
Editor: Adi Suhendi
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, di rest area tol Jakarta-Cikampek KM 39 mereka berbagi hasil kejahatan.
Tersangka HH mendapatkan sebuah kalung, beberapa cincin dan satu jam tangan.
"Setelah membagi hasil, mereka lalu berpisah di ruas tol," katanya.
Rizal mengatakan, polisi yang mendapat laporan itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka hingga mereka ditangkap tanpa perlawanan.
"Pengakuannya baru sekali beraksi, tapi keterangannya masih didalami penyidik," ujar Rizal.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan modus serupa kerap terjadi dan biasanya terjadi saat siang hari atau ketika pemilik rumah sedang bekerja.
"Kalau ada tamu yang tidak dikenal datang ke rumah, jangan langsug dipersilakan masuk. Dicek dulu asal usulnya, untuk menghindari kasus kejahatan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Maling di Rumah Anggota DPR di Bekasi Ditangkap