Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Akan Kembalikan Uang Pajak Pengembang Reklamasi, Tak Pakai APBD

Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Akan Kembalikan Uang Pajak Pengembang Reklamasi, Tak Pakai APBD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa tidak akan menggunakan APBD untuk mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI dalam hal terkait pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali mengembalikan pajak, enggk ada masalah sama sekali dan bukan pakai APBD," kata Anies kepada awak media di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.

Baca: Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi, Ini Tanggapan Yusril

Anies menambahkan, pihaknya akan menggunakan uang pajak yang telah diberikan pengembang sehingga tidak mengganggu APBD.

"Tapi ya uang ini dikembalikan dari pembayaran pajak mereka dan pajak itu masih ada catatan. Namun, tidak akan saya jelaskan di sini sekarang," ujar Anies.

"Kami akan jelaskan lengkap bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyong itu banyak catatan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI siap mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang telah dibayar pengembang pulau reklamasi.

"Kami siap (mengembalikan) dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara perihal pembayaran tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti menggunakan APBD ke pengembang.

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali pasti kan pakai uang APBD," kata Yusril, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Yusril, selain merugikan masyarakat dari sisi APBD, pencabutan sertifikat HGB hanya akan membuat pulau-pulau yang sudah dibuat pengembang akan sia-sia. Padahal, semestinya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

"Pulaunya ini kan sudah jadi, kalau enggak dipakai mau diapakan? Mubazir kan nantinya," kata Yusril.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Tegaskan Pengembalian Uang Pengembang Reklamasi Tak Pakai APBD

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas