Ditanya Reklamasi, Rizal Ramli: Kalau Saya Ngomong, Pasti Jadi Berita Besar
"Kalau saya ngomong, pasti jadi berita besar, jadi lebih bagus nggak (ngomong)," tegas Rizal.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Maritim Rizal Ramli enggan berkomentar ketika ditanya permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi yang diajukan Pemprov DKI ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Waduh, no comment, no comment," ujar Rizal, saat ditemui di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).
Ia pun hanya tersenyum sambil berjalan, seakan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak ingin ditanya mengenai pembangunan reklamasi yang sebelumnya pernah ia tolak saat masih menjabat sebagai Menko Maritim RI.
Rizal mengaku lebih baik diam karena jika ia 'bersuara', maka tentunya akan menjadi berita besar dan akan menambah pembahasan mengenai isu reklamasi.
"Kalau saya ngomong, pasti jadi berita besar, jadi lebih bagus nggak (ngomong)," tegas Rizal.
Baca: Anies Akan Kembalikan Uang Pajak Pengembang Reklamasi, Tak Pakai APBD
Rizal kemudian berlalu pergi memasuki mobil sedan hitamnya sambil melemparkan senyuman dan lambaian tangannya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permohonan agar BPN RI membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Namun jika Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setuju untuk membatalkan sertifikat HGB tersebut, maka tentunya Pemprov DKI bisa saja digugat.
Perlu diketahui, jika sertifikat HGB tersebut dibatalkan, Pemprov DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.
Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan.
Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.