Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Penyebar Video Keributan antara Konsumen dan Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi menahan pria berinisial W, penyebar video keributan antara konsumen dengan pengembang reklamasi teluk Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan pria berinisial W, penyebar video keributan antara konsumen dengan pengembang reklamasi teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, W diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan dari pengembang pulau reklamasi teluk Jakarta.

Kasus ditangani oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"W yang merekam video. Sudah kita tahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

W menyebarkan video kericuhan antara konsumen dengan pengembang di sosial media. Dalam video yang tersebar, terlihat kericuhan antara konsumen dan pengembang reklamasi.

Baca: Polemik Proyek Reklamasi Teluk Jakarta: Komentar Mantan Relawan hingga Sikap Partai Gerindra

Video berdurasi dua menit itu, memperlihatkan konsumen yang meminta kejelasan dari pihak manajemen tentang kepastian izin pulau reklamasi.

Berita Rekomendasi

Video diduga merekam keributan antara konsumen dengan pihak pengembang pada saat pertemuan tanggal 9 Desember 2017 di kantor marketing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam video itu, konsumen juga meminta agar uang dikembalikan, serta meminta pihak manajemen menghentikan penagihan cicilan lantaran belum ada kepastian keberlangsungan reklamasi pulau.

Argo menerangkan, perekam video itu, masih digali ketetangannya,

"Sejauh ini, belum dapat informasi, apakah pihak konsumen atau bukan," ujar Argo.

Argo mengatakan, kasus dilaporkan pihak pengembang pada tanggal 11 Desember 2017 lalu.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum pengembang, Lenny.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni ahli pidana, IT, dan bahasa.

Menurut Argo, sudah ditemukan unsur pencemaran nama baik dalam kasus tersebut.

"Ada di YouTube beredar berkaitan dengan ancaman, pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Dia ancam 'ini nanti mau saya masukan di medsos'," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas