Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Rencana Izinkan Becak Beroperasi Lagi

Sebab, becak merupakan moda transportasi yang rentan kecelakaan dan bisa menimbulkan kemacetan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Rencana Izinkan Becak Beroperasi Lagi
henry lopulalan/henry lopulalan
Aktifitas becak di Kawasan Kebon Bawang, Tajungpnriuk, Jakarta Utara, Senin,(15 /1/2018). Keberadaan becak selama ini aktifitasnya kucing-kucingan dengan petugas satpol PP ini akan di legalkan operesionalnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan becak beroperasi kembali di ibukota.

Sebab, becak merupakan moda transportasi yang rentan kecelakaan dan bisa menimbulkan kemacetan.

“Becak ini rentan juga terjadi kecelakaan, apalagi kemungkinan lawan arus bisa timbulkan kecelakaan. Mereka juga ngetem di satu tikungan, itu bisa timbulkan kemacetan,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Kebijakan tersebut nantinya hanya memperbolehkan becak beroperasi di permukiman, khususnya di permukiman yang belum terdapat transportasi umum.

“Tapi, sepertinya di Jakarta semua permukiman sudah ada transportasinya,” ujar Halim.

Baca: Saya Enggak Tahu di Pikiran Gubernur Apa Sampai Memperbolehkan Becak

Karena itu, ia berharap agar rencana tersebut dikaji ulang.

Berita Rekomendasi

“Kami sebenarnya, itu perlu dikaji ulang untuk masuk ke kota. Namun kalau demikian sarannya, mungkin di tempat permukiman yang belum terjangkau transportasi umum. Kedua, di tempat-tempat wisata dalam lingkungan,” tutur Halim.

Sebelumnya, Anies berencana mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta.

Namun, pengoperasian tersebut akan diatur, yaitu hanya diperbolehkan di dalam permukiman.

Baca: Anies Soal Kontrak Politik Becak: Kalau Anda Janji Menikahi Pacar, Apakah Terbelenggu?

Becak memang dilarang beroperasi di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga perakitannya. (*)

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas