Rumah DP 0 Rupiah, untuk Warga Kelas Menengah atau Berpenghasilan Rendah?
"Dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga Provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI," ujar Anies.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno sudah memulai program rumah DP Rp 0. Pembangunan hunian DP Rp 0 dimulai di Pondok Kelapa dengan nama properti Klapa Village. Bentuk huniannya adalah rusunami.
Tujuan awal program ini adalah untuk memberikan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Anies sudah menjelaskan syarat-syarat dasar untuk mendapatkan rumah DP Rp 0 ini.
"Dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga Provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/1/2018).
Baca: Rumah DP 0 Persen Anies Terlaksana, Netter Tagih Janji Norman Iris Kuping
Kemudian, warga tersebut belum pernah punya rumah sendiri sebelumnya. Artinya, mereka yang selama ini hidup dengan mengontrak rumah. Syarat dasar berikutnya adalah terkait gaji. Untuk memastikan program ini tepat sasaran, warga yang ikut harus memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
"Yang bersangkutan untuk program yang sekarang, yang kemarin adalah yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta," kata Anies.
Tipe rusunami yang disediakan di Klapa Village beragam. Pada tahap awal akan dibangun 703 hunian yang terdiri dari 513 tipe 36 dan 190 tipe 21. Harga per unit untuk yang tipe 36 adalah Rp 320 juta dan tipe 21 harganya Rp 185 juta.
Hindari second market
Untuk menjamin agar rumah ini tetap dihuni warga yang sesuai kriteria awal, Anies melarang pemilik rumah memperjualbelikan rumah ini. Nantinya Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) akan mengatur agar rumah-rumah itu tetap tepat sasaran.
"Nanti salah satu komponennya adalah apabila ada yang terpaksa menjual, kami akan menjadi badan yang akan membelinya," ujar Anies.
"Sehingga tidak muncul second market rumah ini. Jadi, kami tetap menjaga bahwa rumah ini adalah rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sehingga ini yang nanti akan kami atur," tambah Anies.
Terkait cicilannya, Pemprov DKI masih menunggu terbentuknya lembaga BLUD khusus terlebih dahulu. Nantinya BLUD itu yang akan mengelola penjualan rumah dan menentukan cicilannya.
Advertisment
Meski demikian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik kebijakan ini. Sebab, ketentuan gaji antara UMR sampai Rp 7 juta akan menyulitkan warga yang penghasilannya sesuai UMR. Warga berpenghasilan UMR, yaitu Rp 3,6 juta, akan kesulitan membayar cicilannya.
"Artinya pendapatan minimal Rp 4,5 juta. Sedangkan UMR DKI Rp 3,6 juta. Jadi rusunami DP Rp 0 itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi kelas menengah," ujar Prasetio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.