Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Wajah Pelaku Penerobos Busway yang Seret Polisi 10 Meter Saat Hendak Ditilang

"Pelaku terancam dikenakan hukuman 1,4 tahun penjara karena melanggar Pasal 212 KUHP," ujar Argo di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Wajah Pelaku Penerobos Busway yang Seret Polisi 10 Meter Saat Hendak Ditilang
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Tessa Granitsa Satari (34) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penerobos jalur bus Transjakarta.

Pelaku juga melawan petugas polisi di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menangkap pelaku, yakni Tessa Granitsa Satari (34).

Pria pelontos dan bertato di lengan itu, sempat melarikan sejak kejadian pada Kamis (18/1/2018).

Baca: Polisi di Jakarta Timur Diseret 10 Meter oleh Mobil yang Hendak Ditilang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Tessa ditangkap Senin (22/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku terancam dikenakan hukuman 1,4 tahun penjara karena melanggar Pasal 212 KUHP," ujar Argo di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Berita Rekomendasi

Tessa diringkus di hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat diringkus, polisi juga menemukan mobil yang diduga dipakai saat kejadian.

Tapi, mobil itu ternyata bukan mobil Opel Blazer berwarna putih melainkan mobil Cadilag warna putih dengan nomor polisi B 19 NSC.

"Yang bersangkutan masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Timur akibat perbuatannya itu. Mobil dia pun disita sebagai barang bukti," ujar Argo.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti beserta pelaku di Mapolres Jakarta Timur.

Sebelumnya, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bernama Bripda Dimas Prianggoro, terluka parah akibat diseret pengemudi Opel Blazer di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Korban, bahkan diseret sejauh 10 meter.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pelaku menyeret Bripda Dimas karena tak mau ditilang saat kedapatan menerobos jalur khusus Bus TransJakarta, atau busway.

Pelaku awalnya menghentikan mobil di depan Bripda Dimas.

"Pengemudi sempat mengeluarkan STNK, namun tidak diberikan kepada korban. Melainkan dijatuhkan di dalam mobilnya, setelah itu tangan korban dipegang dan menjalankan mobilnya, sehingga korban terseret sejauh 10 meter," ujar Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas