Sandiaga Uno Siap Dipanggil Lagi Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap bersikap koperatif terkait kasus-kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap bersikap koperatif terkait kasus-kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang.
Diketahui, Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Sandiaga Uno.
Pasalnya, Polisi masih memerlukan keterangan Sandiaga lantaran pemanggilan pada Kamis (18/1/2018) lalu dianggap belum rampung.
"Saya tentunya sangat menghormati proses hukum dan kemarin itu semua pertanyaan sudah diberikan dan biarkan proses hukum berjalan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Baca: Kamis, Sandiaga Uno Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Sandiaga meminta masyarakat tidak memberikan persepsi terkait pemeriksaannya tersebut.
Dia mengaku akan tetap fokus untuk melayani warga Dki Jakarta.
"Melayani masyarakat harus diutamakan dan saya minta teman-teman jangan terlalu suuzon bahwa ini politisasi, kriminalisasi, jangan, tahun politik dan sebagainya. Ini kasus 21 tahun ini tiba-tiba muncul lagi mungkin bagian dari pelayanan masyarakat," papar Sandiaga Uno.
Diketahui, polisi sudah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga sekaligus mantan Direktut Utama PT. Japirex.
Kasus penggelapan tanah ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska juga kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
Ketiga kasus tersebut masih berkaitan dengan permasalah penjualan tanah yang merupakan aset PT Japirex.
Dari ketiga kasus itu, status Sandiaga masih berstatus saksi.