Selain Blokir Rekening Rekan Bisnis Sandiaga Uno, Polisi Sita Uang Rp 3,4 Miliar
Penyitaan uang untuk melengkapi berkas perkara Andreas Tjahjadi. Sebab, penyidik akan melimpahkan berkas kasus ke tahap penuntutan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening milik tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, rekening Andreas diblokir. Bersamaan dengan itu, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 3,4 miliar.
"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp3,4 miliar sebagai barang bukti," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2018).
Argo menerangkan, penyitaan uang untuk melengkapi berkas perkara Andreas Tjahjadi. Sebab, penyidik akan melimpahkan berkas kasus ke tahap penuntutan.
"Itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," ujar Argo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.
Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.
Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga usai diperiksa polisi, Kamis (18/1/2018) lalu.
Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.