Sopir Truk Ini Mencium Tangan Polwan yang Baru Dia Aniaya Saat Sudah Terbaring di Rumah Sakit
"Maafin Bu, saya khilaf," ujar pelaku sambil mengecup tangan korban di RSUD Kabupaten Tangerang
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hanya berselang beberapa jam dari saat kejadian , jajaran Polrestro Tangerang berhasil meringkus lelaki berinisial FR (38), sopir truk yang menganiaya Polwan bernama Johana Latuharhary di Jalan Tol Karawaci, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Rabu (24/1/2018) malam pukul 19.30 WIB
Wanita berpangkat Kompol yang berdinas di Polrestro Tangerang ini babak belur ditinju pelaku.
Polisi membekuk tersangka di Jalan Tol Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 21. 45 WIB. Lelaki asal Lampung itu menemui polwan tersebut saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Sang korban terkulai lemah dan luka penuh lebam di bagian wajah terbaring di ranjang perawatan. "Maafin Bu, saya khilaf," ujar pelaku sambil mengecup tangan korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Tersangka pun tak kuasa menahan rasa bersalahnya itu.
Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.
"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.
Baca: Ida Meronta, Menangis Histeris Uang Pinjaman untuk Bayar Sekolah Anak Dicopet di Angkot
Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Tolak Jalani Pemeriksaan Polisi
Pelaku yang memukuli polwan hingga babak belur berhasil diciduk. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Korban pun memaafkan perilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.
"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.