Rumah Dieksekusi Pengadilan, Ibu Ini Menangis di Makam Suaminya
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Keramat RT 13, Basirih (dekat makam Habib Basirih), Banjarmasin Selatan, Kamis
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Keramat RT 13, Basirih (dekat makam Habib Basirih), Banjarmasin Selatan, Kamis (25/1/2018) pagi.
Eksekusi sendiri berlangsung tanpa ada perlawanan dimana pihak keluarga pemilik rumah terlihat pasrah. Pihak termohon eksekusi Syarifah Puput tampak pasrah ketika rumah milik keluarganya di eksekusi petugas.
Baca: Banten dan Jakarta Kembali Dilanda Gempa Siang Ini
Ia pun hanya bisa melihat ketika bangunan bagian depan (garasi mobil) dan dapur bagian belakang rumah tempat kelahirannya itu dibongkar para buruh setelah pembacaan putusan eksekusi.
"Ya kita terima saja eksekusi ini,percuma lakukan perlawanan, belum tau rencana tinggal dimana keluarga ini," paparnya Syarifah Puput yang mengaku sudah tinggal terpisah karena telah berumah tangga.
Menurut putri dari Habib Abdullah Alhabsy yang turut tergugat mengatakan rencananya mereka akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hingga saat ini ia tak mengetahui dimana nantinya kerabatnya agak tinggal setelah dieksekusi.
Sementara penasehat hukum pemohon eksekusi Sabri Noor Herman SH mengatakan pemohon eksekusi adalah Syarifah Hadijah Bin Said Hasa Bahasyim dan rekan.
Dimana ini berdasarkan putusan PN Banjarmasin No 83 PDT /G /2014/Pn Banjarmasin Juncto putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No46/Pdt/2015/ PT Bjm Juncto Putusan Mahkamah Agung No 2245/K/Pdt/ 2016.
Adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini membuat mereka ajukan eksekusi kepada termohon Idrus Alhabsy Cs dimana sebenarnya ada perdamaian pada Nopember 2017 lalu dimana dalam perdamaian mereka sukarela untuk kosongkan tempat paling lambat 1 Desember 2017.
Baca: Pelukan Sayang si Raja Dangdut Sambut Kebebasan Ridho Rhoma
"Sebenarnya dengan perdamaian itu kita tak tuntut lainnya seperti adanya putusan bayar sewa dan itu kita kesampingkan hingga tiba-tiba ada surat bahwa tak akui perdamaian. Maka itulah kita ajukan eksekusi ke PN Banjarmasin," ucap Sabri seraya mengatakan pemohon kliennya adalah ahli waris Habib Bahasyim (kubah Basirih)
Sabri mengatakan istilahnya termohon meminjam dan mendiami rumah tersebut selama ini dan kasus ini sendiri bergulir sejak lama.
Pemohon eksekusi Syarifah Hadijah mengatakan untuk rumah tersebut pihaknya pertahankan.
"Bangunan atau rumah tersebut kita pertahankan karena bagunan tua dan perlu dilestarikan, Dan pengelolaannya kita serahkan ke habib Fathur," paparnya seraya mengatakan rumah tersebut dibagun oleh sang ayah dan usianya sendiri sekitar 100 tahun lebih.
Yang dibongkar menurutnya hanyalah bagian depan dan dapur saja dan rumah aslinya tetap dipertahankan.
Sementara itu juru sita PN Banjarmasin Syamsul mengatakan eksekusi kali ini berjalan lancar dan dilaksanakan atas permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman. Selain itu karena telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht).
Ia pun mengatakan bagunan yang dibongkar hanya bagian depan dan dapur sedangkan rumah sendiri tetap dipertahankan karena merupakan rumah tua.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman/Aya Sugianto)