Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemacetan di Tanah Abang Naik 60 Persen Sejak Jatibaru Ditutup

imbas penutupan ruas jalan tersebut mengakibatkan kepadatan lalu lintas dari Jalan Fachrudin sampai dengan Tomang

Editor: Sanusi
zoom-in Kemacetan di Tanah Abang Naik 60 Persen Sejak Jatibaru Ditutup
Alex Suban/Alex Suban
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena sesaat lagi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan dibuka kembali kedua arahnya, Kamis (28/12/2017) sore. Para PKL ini diijinkan berjualan di badan Jalan Jatibaru, pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, imbas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan.

Atas dasar itu, pihaknya memberi surat rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta agar ruas jalan tersebut kembali dibuka.

"Berdasarkan pengamatan kami, 60 persen mengalami kenaikan (kemacetan)," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).

Halim mengatakan, imbas penutupan ruas jalan tersebut mengakibatkan kepadatan lalu lintas dari Jalan Fachrudin sampai dengan Tomang dan Slipi sampai dengan Tanah Abang.

Hasil itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengkajian selama satu bulan.

"Kami harapkan, setiap hari, setiap saat dikaji kembali kebijakan tersebut sehingga fungsi jalan kembali secara normal," kata Halim.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI. Dalam surat tersebut, ada enam poin rekomendasi yang disertakan polisi.

BERITA REKOMENDASI

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.


Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi: Jatibaru Ditutup, Kemacetan di Tanah Abang Meningkat 60 Persen

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas