Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Jangan Tergiur Mobil Harga Murah, Bisa Jadi Itu Mobil Bodong

"Karena selain akan merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan yatim tersebut masuk ke dalam praktik tindak penipuan dan penggelapan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi: Jangan Tergiur Mobil Harga Murah, Bisa Jadi Itu Mobil Bodong
WARTA KOTA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengimbau masyarakat tak terbuai membeli kendaraan dengan harga murah.

Ia meminta warga Tangsel tidak membeli kendaraan bermotor yang murah namun tanpa surat kepemilikan yang sah, atau disebut dengan istilah mobil yatim alias mobil bodong.

"Karena selain akan merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan yatim tersebut masuk ke dalam praktik tindak penipuan dan penggelapan," ujar Hedwin di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, jajaran kepolisian tak ragu menindak tegas para oknum yang menjalankan kendaraan yatim tersebut, bila ditemukan oleh pihaknya.

"Kami tindak tegas guna menghindari praktik penjualan kendaraan dengan harga murah ataupun praktik penggunaan STNK dan nomor pelat palsu," ucapnya.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Nama Irjen Iriawan dan Martuani untuk Penjabat Gubernur, Usulan dari Polri

Baca: Anggaran Terlalu Besar, Rp 5,9 Triliun, Gamawan Fauzi Mengaku Takut dan Menolak Proyek e-KTP

Berita Rekomendasi

Hedwin menuturkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tertipu terkait persoalan ini. Mereka membeli kendaraan tanpa BPKB.

"Dua bulan terakhir Polda Metro Jaya mencatat ada 34 kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap," ungkap Hedwin.

Terkait kendaraan yang merupakan obyek jaminan fidusia, dirinya mengimbau agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan, untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut.

"Jangan mudah tertipu dan teriming-imingi, silakan cek keaslian surat kendaraannya ke polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB-nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya," tegas Hedwin. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas