Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Bongkar Penipuan Umrah yang Gelapkan Uang Jemaah Rp 300 M

Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Jabar Bongkar Penipuan Umrah yang Gelapkan Uang Jemaah Rp 300 M
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar pengungkapan kasus penipuan perjalanan umrah oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah haji dan umrah hingga miliaran rupiah.

Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), yakni AJW dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.

Tidak tanggung-tanggung kedua orang ini telah menipu belasan ribu calon jemaah umrah dan haji yang mendaftar ke perusahaan tersebut. Bahkan, uang pendaftaran para calon jemaah yang seluruhnya berjumlah miliaran rupiah itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat banyak keluhan dari calon jemaah haji dan umrah yang telah membayar pendaftaran namun tak kunjung berangkat. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan ternyata korbannya cukup banyak.

“Kami kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan dengan Kemenag (Kementerian Agama RI), perusahaan inisial SBL ini hanya memiliki izin umrah tapi tidak memiliki izin memberangkatkan haji,” jelasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, Divisi Konvensional PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang.

“Dalam promosinya (perusahaan) menjanjikan berangkatkan haji, hasil pendataan ternyata cukup banyak yang akan berangkat,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Agung, masing-masing calon jemaah umrah telah mengirim uang ke rekening PT SBL dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan paket yang diinginkan berkisar antar Rp 18 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari total calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebanyak 30.237 orang, PT SBL bisa mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 900 miliar.

“Nominalnya 1 orang Rp 18 juta sampai Rp 23 juta, total sekitar 900 miliar rupiah,” jelasnya.

Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan.

Dari total jemaah yang belum diberangkatkan ini, PT SBL telah menerima uang sekitar Rp 300 miliar.

“Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, PT SBL juga menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang, namun PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Masing-masing calon jemaah haji plus mengeluarkan biaya sebesar Rp 110 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul dari calon jemah haji sebesar Rp 12,8 miliar. Polisi kemudian melakukan langkah penyidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

“Penangkapan AO dan ER staf dari yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan aset-aset PT SBL,” jelasnya.

Lebih lanjut, modus penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan system money game (Ponzi) dengan harga murah dan tidak wajar.

“Sudah DP ke Garuda untuk memberangkatkan tapi tidak bisa menyangupi Rp 26 miliar untuk berangkatkan jemaahnya. Pemberangkatan terakhir, mulai oprasional awal 2016, terakhir tanggal 28-29 bulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah yang Gelapakan Uang Jemaah Rp 300 Miliar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas