Suami Menganggur dan Butuh Biaya, Ibu Tiga Anak Pilih Berjualan Sabu
Kepada petugas, BSS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran suaminya menganggur. Sedangkan ia harus menghidupi tiga anaknya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - BSS, seorang ibu rumah tangga beserta tiga orang kurir, MT, MM, dan MP, diamankan aparat Polsek Cempaka Putih lantaran kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu berskala besar.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
Baca: Beli Kasur dengan Harga Rp 450 Ribu, Pemiliknya Terkejut Saat Lihat Apa yang Ada Di Dalamnya
"Mendapat laporan tersebut, anggota langsung menyelidiki dan mengamankan dua orang tersangka MT dan MM. Dari mereka kita dapatkan sabu seberat 1,52 gram di daerah Paseban, Senen, Jakarta Pusat," kata Rosiana di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (29/1/2018).
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus ke daerah Kramat Jati.
"Di sana kita amankan BSS sebagai bandar dan MP sebagai kurir dengan barang bukti 1 kilogram sabu," ujarnya.
Kepada petugas, BSS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran suaminya menganggur. Sedangkan ia harus menghidupi tiga anaknya.
"Ada uang tunai Rp 24,6 juta dari tersangka BSS hasil penjualan sabu sebelumnya, di luar sabu yang 1 kilogram," tutur Rosiana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)