Kata Anies Baswedan, Tidak Mudah Ubah Nama Jalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan untuk mengganti nama jalan perlu proses yang panjang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan untuk mengganti nama jalan perlu proses yang panjang.
Dikatakannya proses pergantian nama jalan tersebut masih dalam wacana.
"Kami memastikan wacana penggantian nama ruas jalan itu masih sebatas rencana. Yang kedua proses penggantian nama itu tidak sederhana jadi jangan dibayangkan cepat lalu eksekusinya juga cepat," jelas Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anies menjelaskan untuk mengganti nama jalan tidaklah semudah itu, ada peraturan gubernur yang membahas perihal perubahan nama Jalan.
Baca: Keluarga Terharu Dengar Nama Jenderal Besar AH Nasution Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta
Pergantian nama tersebur mengacu pada Pergub nonor 28 tahun 1999.
"Ada proses yang panjang, ada peraturan gubernur yang khusus mengatur mengenai ini (perubahan nama jalan)," ucap Anies Baswedan.
"Ada Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 1999 pedoman penetapan nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di lingkungan DKI Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan muncul wacana perubahan nama Jalan Mampang, Buncit dan sekitarnya yang akan diubah menjadi Jalan Dr. A.H. Nasution.
Wacana tersebut muncul dari surat edaran yang dikeluarkan oleh kelurahan Kuningan pada Selasa (23/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.