Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak November 2017, Baru Lima Taksi Online yang Uji KIR di Bekasi

Sejak awal November 2017 hingga saat ini, baru ada lima kendaraan taksi online yang sudah melaksanakan uji kir.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sejak November 2017, Baru Lima Taksi Online yang Uji KIR di Bekasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Driver GO-CAR menunjukkan kartu pengawasan dan buku uji KIR di Jakarta, Sabtu (25/11/2017). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2107 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. TRIBBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Uji kelayakan kendaraan atau KIR bagi kendaraan taksi online di Kota Bekasi kurang diminati.

Sejak awal November 2017 hingga saat ini, baru ada lima kendaraan taksi online yang sudah melaksanakan uji kir.

"Padahal kita sudah menggiatkan sosialisasi ke masyarakat soal adanya uji kir ini," kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fathikun di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan uji KIR mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Selain kendaraan harus uji KIR, kata dia, pengemudi juga wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum dan memasang stiker khusus.

"Proses uji KIR tidak lama, hanya sejam dan biayanya tidak lebih dari Rp 60.000 per kendaraan," ujarnya.

Baca: Diupah Rp 10 Juta per Orang, Sopir dan Kernet Terima Saja Saat Disuruh Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pelaksanaan uji KIR sangat penting bagi kendaraan yang berkategori angkutan umum.

Meski nyatanya berpelat hitam, kata dia, namun kendaraan tersebut dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga bisa dikatakan angkutan umum.

Apalagi kendaraan tersebut rutin dioperasikan, makanya dianggap wajib menjalani uji KIR.

"Pemeriksaan uji KIR itu meliputi emisi gas buang, kelengkapan dokumen, sistem pengereman, lampu dan komponen lainnya yang dianggap penting untuk diperiksa," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, sebetulnya ada nilai tambah dari pelaksanaan uji KIR dan pemasangan stiker.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas