Video Viral, Cyber Polda Metro Tangkap Ibu Aniaya Anak SD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya video viral di media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.
SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya. Menurut James,
"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.