Sofyan Djalil Diperiksa Polisi soal Reklamasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengaku telah diperiksa oleh tim Polda Metro terkait kasus reklamasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Sofyan Djalil Telah Diperiksa Polisi Soal Reklamasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengaku telah diperiksa oleh tim Polda Metro terkait kasus reklamasi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Polda Metro tadi sudah kita ngobrol, saya sudah ketemu, intinya adalah mereka ingin tahu saja. Polda datang ke tempat kami (kantor Kementerian ATR)," ujar Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sofyan menjelaskan, kedatangan tim Polda Metro sebagai langkah penyelidikan masalah reklamasi dan yang dibahas tadi terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak guna Bangunan (HGB).
"Kita sudah jelaskan, bukan saya saja yang dipanggil, banyak juga yang diperiksa, cuman tidak tahu kalau surat panggilan saya itu bocor kan, padahal banyak lagi yang diperiksa, Polda ingin tahu perkara seluruh persoalan yang menyangkut BPN, itu hanya HPL dan HGB," tuturnya.
Baca: Konsumen Reklamasi Teluk Jakarta Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
Menurut Sofyan, keterangannya juga sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah-sudah, adi sudah jelas gitu ya," tambah dia.
Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sejumlah dokumen tentang reklamasi kepada penyidik. Oleh karenanya, Sofyan yakin dirinya tidak akan diperiksa lg oleh penyidik.
"Enggak perlu lagi. Kita sudah jelaskan semua. Lengkapi semua dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Polda," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil terkait proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan akan berlangsung di kantor Sofyan, Senin (29/1/2018).
"Ya benar. Penyidik yang akan ke kantor beliau sesuai kesediaan waktu beliau," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu menyebutkan jika Sofyan diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat itu juga dijelaskan jika Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pemeriksaan berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.