Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Produser RTV Sandy Syafiek

"Statusnya sudah tersangka dan ditahan," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/2/2018)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Produser RTV Sandy Syafiek
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Sepeda dan karangan bunga di Jalan Gatot Subroto, mengenang almarhum Sandy Syafiek, Produses RTV yang meninggal karena ditabrak mobil SUV, Sabtu (10/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap MJ, pengemudi mobil SUV yang menabrak seorang produser Rajawali TV (RTV), Sandy Syafiek.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka dan ditahan," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/2/2018).

Baca: Wakil Menlu AM. Fachir bicara soal kasus Cak Percil dan Cak Yudo

Pengakuan tersangka kendaraan yang dikemudikannya saat menabrak Sandy adalah 60 kilometer perjam.

"Sementara ini beliau ini katakan (kecepatan) sekitar 60 kilometer per jam," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.

Berita Rekomendasi

Peristiwa bermula, saat mobil yang dikemudikan saling kejar-kejaraan dengan sebuah pengendara sepeda motor dan membuat saling emosi.

"Menurut beliau, beliau emosi karena disalip motor tersebut, sehingga beliau juga menyalip. Saling emosi, motor lari dikejar, kemudian tidak melihat, melewati sebelah kiri kendaraan yang ada di depan dan di depannya ada sepeda," ujar Halim.

Baca: Jadi Lokasi Kecelakaan Maut Tewaskan 27 Orang, Ternyata Ada Banyak Mitos di Balik Nama Tanjakan Emen

Sehingga terjadi kecelakaan, mobil menabral dari belakang dan korban jatuh, luka, dibawa ke Rumah Sakit Jakarta, dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas