Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Monumen Sepeda Putih Untuk Mengenang Sandy Syafiek yang Tewas Ditabrak Mobil

Monumen sepeda terpampang di Jalan Gatot Subroto tempat kejadian perkara seorang pesepeda, Raden Sandy Syafiek, ditabrak mobil SUV, Sabtu (11/2/2018).

Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUN-VUDEO.COM, JAKARTA - Monumen sepeda terpampang di Jalan Gatot Subroto tempat kejadian perkara seorang pesepeda, Raden Sandy Syafiek, ditabrak mobil SUV, Sabtu (11/2/2018).

Monumen sepeda putih itu ditaburi bunga, dan dipajang di trotoar Jalan Gatot Subroto. Terdapat papan putih bergambarkan mobil beriringan dengan sepeda bertuliskan "Share the Road". 

"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama Raden Sandy Syafiek akibat tertabrak mobil pada hari Sabtu 10 Februari 2018," 

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNya, dan tidak terulang pada pesepeda yang lain. Amin. #savepesepeda #Rocketers_id #Sharetheroad #ghostbike,"

Monumen dipasang oleh Komunitas sepeda Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers. Menurut juru bicara Rocketers, Iwe Nugroho, pesan momumen itu, agar para pengguna jalan saling berbagi dan saling menghormati di jalan.


"Kalau hal ini dipahami para pengguna jalan, maka tidak akan ada tragedi-tragedi seperti ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.

Menurut Iwe, peristiwa tewasnya pesepeda karena ditabrak mobil, sudah terjadi sekian kali. Iwe mencontohkan, seorang pesepeda bernama Hemdra harus meregang nyawa saat berangkat kerja naik sepeda. Hendra tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2016 lalu.

Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dam Dishub DKI diminta untuk memasang berbagai atribut lalu lintas.

"Demi meningkatkan perlindungan terhadap para pejalan kaki dan pesepeda," ujar Iwe.

Baca: Petugas Pemakaman Pingsan saat Memakamkan Korban Kecelakaan Tanjakan Emen

Sesuai dengan Undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.(*)
Simak videonya di atas.(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas