Sandiaga Uno Berencana Stop Upaya Menswastakan Pengelolaan Air Bersih di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menanggapi usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menghentikan swastanisasi air.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menanggapi usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menghentikan swastanisasi air.
Usulan tersebut berasal dari Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jakarta, Bambang Widjojanto.
Menurut Sandi, usulan tersebut sangat baik.
Baca: Perhiasan Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Dititipkan di Kelurahan Pisangan
Terlebih, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Saya rasa itu masukan yang baik karena kami kan harus menjalankan putusan MA. Dan nanti bentuknya bagaimana saya sarankan kepada tim untuk memastikan bahwa kami akan mengikuti keputusan MA," kata Sandiaga Uno di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Selain itu, Sandi mengungkapkan, hal terpenting dari keputusan tersebut adalah memastikan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah, mendapatkan layanan dan akses air bersih.
Baca: Istri Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Tak Percaya Suaminya Jadi Tersangka: Semoga Cuma Kesalahan Mesin
Tak hanya itu, dia berharap masyarakat kelas menengah ke bawah juga mendapatkan air dengan harga murah.
"Memastikan layanan air bersih, akses air bersih, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah bisa terbuka. Dan selanjutnya adalah bagaimana masyarakat menengah ke bawah ini mendapatkan air dengan harga yang murah," kata Sandi.
Baca: Pengakuan Sang Ibu Soal Sosok Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta pada Selasa (10/10/2017).
Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Sebagai informasi, Sandiaga sempat memiliki saham di PT Aetra Air Jakarta.
PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja dan Pemprov DKI Jakarta telah melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta.
Gugatan dilakukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta , Indonesia Corruption Watch dan Wahana Lingkungan Hidup Jakarta.